DPRD Kabupaten Blitar Bahas Tiga Agenda di Rapat Paripurna

    DPRD Kabupaten Blitar Bahas Tiga Agenda di Rapat Paripurna
    Penyampaian laporan pansus Greenfields, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dan persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

    BLITAR - Bahas tiga agenda penting, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (01/03/2022). Paripurna kali ini diikuti Bupati Blitar Rini Syarifah melalui virtual, dihadiri Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD.

    Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, didampingi Wakil Ketua Susi Narulita K.D, SIP dan Mujib, SM.

    Tiga agenda yaitu, penyampaian laporan pansus Greenfields, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dan persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

    Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib menyampaikan, ada tiga hal yang menjadi dasar penyelenggaraan paripurna ini, pertama, panitia khusus DPRD Kabupaten Blitar pembahas permasalahan PT Greenfields telah melaporkan hasil pembahasannya pada tanggal 28 Desember 2021, sekaligus memohom kepada pimpinan DPRD untuk memperpanjang masa tugas pansus.

    "Dengan terbitnya keputusan pimpinan DPRD nomor 8 tahun 2021, pansus melanjutkan beberapa agenda kegiatan dalam rangka membahas permasalahan yang terkait PT Greenfields di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, " jelas Munib.

    Kedua sambungnya, sesuai ketentuan pasal 178 ayat 5 Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Selanjutnya, tata cara evaluasi ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana jangka menengah daerah, pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.

    Ketiga, sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jatim tanggal 30 November 2021 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Blitar tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. (Adv/tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Laporan Pansus Greenfields DPRD Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemkot Blitar...

    Berita terkait